Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kearsipan
Tugas Kantor Kearsipan :
Melaksanakan pengelolaan arsip statis dan pengelolaan arsip inaktif serta pembinaan kearsipan di lingkungan Undip, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Fungsi Kantor Kearsipan :
- Perencanaan dan koordinasi pengelolaan arsip Undip;
- Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kantor Kearsipan;
- Pelaksanaan transformasi kearsipan digital;
- Penyelenggaraan sistem informasi/ elektronik terkait fungsi Kantor Kearsipan;
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.