Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kearsipan

Tugas Kantor Kearsipan :

Melaksanakan pengelolaan arsip statis dan pengelolaan arsip inaktif serta pembinaan kearsipan di lingkungan Undip, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

 

Fungsi Kantor Kearsipan :

  1. Perencanaan dan koordinasi pengelolaan arsip Undip;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kearsipan;
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kantor Kearsipan;
  4. Pelaksanaan transformasi kearsipan digital;
  5. Penyelenggaraan sistem informasi/ elektronik terkait fungsi Kantor Kearsipan;
  6. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  7. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.