Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip). Peraturan ini menetapkan pedoman sistematis untuk pengelolaan arsip, mencakup proses penciptaan, pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan atau pemindahan arsip. Tujuannya adalah memastikan arsip dikelola secara efisien, mendukung akuntabilitas, dan memenuhi kebutuhan operasional universitas.
Peraturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, yang mengatur standar nasional kearsipan. Kantor Arsip Undip bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan ini, memastikan arsip disimpan sesuai skema klasifikasi, serta mendukung pelestarian informasi berharga bagi institusi. Untuk detail lebih lanjut, hubungi Kantor Arsip Universitas Diponegoro.
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat diunduh disini
SK Klasifikasi Arsip Universitas Diponegoro
Surat Keputusan Rektor Nomor 162/UN7.A/HK/VI/2025 tentang Klasifikasi Arsip Universitas Diponegoro merupakan regulasi internal yang mengatur sistem klasifikasi arsip di lingkungan Undip. Pedoman ini menetapkan kategori dan kode klasifikasi untuk mengelompokkan arsip berdasarkan jenis, fungsi, dan nilai gunanya, seperti arsip administrasi, keuangan, akademik, atau penelitian. Tujuannya adalah memudahkan pengelolaan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip secara efisien serta memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Klasifikasi arsip membantu unit kerja di Undip untuk mengatur dokumen secara sistematis, menentukan masa retensi, dan mendukung akuntabilitas organisasi.
SK Klasifikasi Arsip Universitas Diponegoro dapat diunduh disini
SK Jadwal Retensi Arsip Universitas Diponegoro
Surat Rektor Universitas Diponegoro Nomor 59/UN7.A/HK/IV/2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Universitas Diponegoro merupakan regulasi internal yang mengatur jangka waktu penyimpanan arsip di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip). SK ini menetapkan waktu retensi untuk berbagai jenis arsip berdasarkan nilai administrasi, hukum, fiskal, dan historis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuannya adalah memastikan arsip disimpan selama diperlukan, kemudian dipindahkan, diserahkan ke arsip permanen, atau dimusnahkan secara akuntabel.
JRA Undip membantu unit kerja mengelola arsip secara efisien, mencegah penumpukan dokumen yang tidak lagi relevan, dan menjaga arsip bernilai tinggi untuk kepentingan institusi.
SK Jadwal Retensi Arsip Universitas Diponegoro dapat diunduh disini
SK Pedoman Penyusutan Arsip Universitas Diponegoro
Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 361/UN7.A/HK/X/2024 tentang Penyusutan Arsip Universitas Diponegoro merupakan regulasi internal yang mengatur prosedur penyusutan arsip di Undip. Pedoman ini menetapkan langkah-langkah sistematis untuk mengelola arsip yang tidak lagi diperlukan secara aktif, mencakup proses identifikasi, penilaian, pemindahan, hingga pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan arsip yang efisien, hemat ruang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Penyusutan arsip dilakukan secara akuntabel dan transparan, dengan persetujuan pihak berwenang, untuk menjaga keamanan informasi dan mencegah penghapusan arsip yang masih memiliki nilai hukum, historis, atau administratif.
SK Pedoman Penyusutan Arsip Universitas Diponegoro dapat diunduh disini
SK Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Universitas Diponegoro
Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 225//UN7.A/HK/VI/2025 tentang Sistem Klasifikasi, dan Keamanan Akses Arsip Dinamis Universitas Diponegoro adalah regulasi internal yang mengatur pengelolaan keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Undip. Arsip dinamis adalah dokumen yang masih digunakan secara aktif untuk keperluan administrasi, hukum, atau operasional. SK ini menetapkan klasifikasi keamanan arsip berdasarkan tingkat kerahasiaan (misalnya, rahasia, terbatas, atau umum) dan prosedur akses untuk memastikan hanya pihak berwenang yang dapat mengaksesnya.
Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, bertujuan melindungi informasi sensitif, mencegah kebocoran data, dan menjaga integritas arsip.
SK Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Universitas Diponegoro dapat diunduh disini