Apa Itu Arsip?

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 7 Tahun 2023, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa  dalam berbagai bentuk dan media. Saat ini  arsip tidak lagi hanya dipandang sebagai tumpukan kertas usang, kusam, dan berdebu yang tersimpan dalam lemari atau kotak kayu layaknya harta karun.  Namun, kami setuju bahwa arsip adalah “harta karun” karena nilai informasi dan peristiwa yang terekam di dalamnya bisa sangat berharga serta sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan pimpinan organisasi dalam mengambil kebijakan.

Arsip tidak terbatas pada dokumen kertas. Berikut adalah beberapa contoh arsip dalam berbagai bentuk:

Mengapa Arsip Penting?

Arsip merupakan alat penting yang mendukung kelancaran operasional organisasi dan efisiensi administrasi. Berikut adalah manfaat utama yang diberikan oleh arsip:

Arsip berfungsi sebagai bukti proses komunikasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan. Dalam jangka panjang, arsip tertentu menjadi memori institusi yang menyimpan informasi berharga, baik untuk kebutuhan internal universitas maupun pihak eksternal.

Tanggung Jawab Pengelolaan Arsip ?

Setiap pegawai di Universitas Diponegoro (Undip) memiliki tanggung jawab untuk mengelola arsip, bukan hanya tugas seorang arsiparis. Meskipun beberapa pegawai mungkin memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan arsip, semua staf wajib mengelola arsip yang dihasilkan dari pekerjaan mereka. Manajemen kearsipan Undip adalah serangkaian standar dan prosedur sistematis yang mendukung efisiensi organisasi, mencakup proses penciptaan, pengumpulan, deskripsi, penyimpanan, hingga pemusnahan atau pemindahan arsip.

Setiap pegawai, kelompok kerja, dan unit di Undip bertanggung jawab untuk:

Dengan komitmen bersama, pengelolaan arsip di Undip akan mendukung kinerja organisasi yang efektif dan efisien.

Mengapa Arsip Perlu Disimpan ?

Arsip harus disimpan karena mendukung pengambilan keputusan di Undip dengan menyediakan bukti peristiwa dan tanggung jawab terkait. Berikut informasi penting yang perlu diabadikan dalam arsip:

Gunakan daftar periksa berikut untuk menentukan apakah arsip perlu disimpan:

Jika jawaban Anda “ya” untuk salah satu pertanyaan di atas, arsip tersebut wajib disimpan.

Dimana Harus Menyimpan Arsip ?

Simpan arsip pada tempat resmi yang telah ditentukan oleh Undip. Hindari menyimpan informasi penting organisasi di media pribadi seperti folder email, harddisk, laptop, USB, atau perangkat penyimpanan portabel, karena berisiko hilang, rusak (terkena virus), atau dicuri.

Undip telah menetapkan Skema Klasifikasi Arsip untuk mengatur penyimpanan arsip berdasarkan kategorinya. Jika belum memahami Klasifikasi Arsip Undip, hubungi Kantor Kearsipan Undip untuk panduan. Selain itu memeriksa klasifikasi dan jadwal retensi arsip dapat dilakukan melalui platform resmi Undip.

Apakah arsip boleh Dimusnahkan ?

Tidak semua arsip perlu disimpan secara permanen. Penyusutan arsip yang didalamnya mengatur pemindahan, penyerahan dan pemusnahan arsip diatur di dalam Surat Keputusan Rektor Nomor  361/UN7.A/HK/X/2024 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Universitas Diponegoro. Jika arsip unit kerja sudah disimpan dalam sistem informasi kearsipan maka sistem akan mengelola arsip sesuai jadwal retensi yang berlaku.

Pemusnahan arsip harus dilakukan secara akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan transparan kepada publik. Untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur pemusnahan arsip, silakan lihat panduan resmi Undip mengenai penyusutan arsip.

Pendukung Manajemen Arsip di Universitas Diponegoro

Manajemen kearsipan yang efektif memerlukan berbagai sumber daya pendukung, diantaranya, sumberdaya manusia bidang kearsipan, gedung dan  peralatan. Selain ditu diperlukan pula peraturan sebagai landasan hukum yang dapat dijadikan pedoman pengelolaan arsip. Pendukung diperlukan untuk memastikan arsip dikelola dengan baik untuk mendukung kegiatan operasional organisasi.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berperan penting dalam pengelolaan kearsipan di tingkat nasional. Kegiatan kearsipan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut. Regulasi ini memperkuat pengelolaan arsip secara nasional. Selain itu, Peraturan Kepala ANRI memberikan panduan rinci tentang tata cara pengelolaan arsip di semua unit kearsipan.

Peraturan dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di Undip telah diterapkan untuk memastikan penyelanggaraan kearsipan berjalan dengan efisien.  Untuk informasi lebih lanjut tentang pedoman penyelanggaran kearsipan Undip, silakan hubungi Kantor Kearsipan Undip. Dokumen Undang-Undang dan Peraturan telah tersedia untuk mendukung pelaksanaan kearsipan di unit kerja di lingkungan Undip.