Prof. Dr. Muladi, S.H.: Negarawan, Akademisi, dan Pejuang Reformasi Hukum Indonesia

Prof. Dr. Muladi, S.H. adalah tokoh sentral yang memberikan kontribusi luar biasa dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Lahir di Surakarta pada 26 Mei 1943, Prof. Muladi dikenal sebagai akademisi dan negarawan yang gigih memperjuangkan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan tata kelola hukum yang demokratis. Hingga akhir hayatnya pada 31 Desember 2020, Prof. Muladi telah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan tinggi, pemerintahan, dan pembaruan sistem hukum.

Dalam kehidupan pribadinya, Prof. Muladi menikah dengan Nany Ratna Asmara pada 20 Maret 1965 dan dikaruniai empat anak yaitu Rina Irawanty, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Aida Vitriani, dan Erlina Kumala Esti.

Perjalanan Akademik dan Pengabdian di Universitas

Karier akademik Prof. Muladi dimulai di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), tempat beliau meraih gelar Sarjana Hukum pada 1968. Sejak menjadi mahasiswa pada 1964, Prof. Muladi telah menunjukkan bakatnya di bidang hukum, bahkan ditunjuk sebagai asisten Prof. Sudarto, S.H. kemudian beliau melanjutkan studinya hingga meraih gelar doktor dan mengabdi sebagai dosen, serta menjadi salah satu guru besar terkemuka dalam bidang Hukum Pidana.

Selama berkarier di Undip, Prof. Muladi memegang berbagai posisi penting. Pada awal karirnya Prof. Muladi diangkat menjadi Kepala Biro Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) pada 1971 berdasarkan Keputusan Rektor Undip No.1/Sp/Educ/Pers/I/1971. Di tahun yang sama, Prof. Muladi diangkat sebagai CPNS berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17862/C/1/71, dan setahun kemudian menjadi PNS sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 116/Sp/Educ/Pers/72.

Dari kegigihannya, Prof. Muladi dipercaya menjabat sebagai Pj. Dekan Fakultas Hukum sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28670/A2.I.2/C/1986 dan diangkat menjadi Dekan Fakultas Hukum sampai 22 Juli 1992 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37793/A2.I.2/C/1992.

Pada 1989, Prof. Muladi diangkat menjadi Guru Besar Madya Ilmu Hukum Pidana berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 64715/A2.IV.1/C/1989. Puncak kariernya di Undip adalah ketika Prof. Muladi menjabat sebagai Rektor Undip pada periode 1994-1998, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 63/M Tahun 1994.

Peran Kunci dalam Pemerintahan dan Lembaga Negara

Selain di dunia akademik, kiprah Prof. Muladi sangat berpengaruh dalam pemerintahan. Prof. Muladi menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada masa transisi Reformasi, dari 1998 hingga 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan Presiden B.J. Habibie. Di tengah gejolak politik, Prof. Muladi memainkan peran penting dalam pembaruan sistem hukum nasional, termasuk dalam deregulasi hukum dan penguatan sistem peradilan.

Pada masa yang sama, Prof. Muladi sempat merangkap jabatan sebagai Menteri Sekretaris Negara ad interim sesuai Keppres No. 145/M Tahun 1999. Prof. Muladi juga pernah dilantik sebagai Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana (1991–1992) dan ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Komisioner Komnas HAM RI angkatan pertama pada tahun 1993.

Dedikasi Prof. Muladi dalam penegakan hukum juga terlihat dari perannya sebagai National Correspondent RI pada Commission of Crime Prevention and Criminal Justice, ECOSOC PBB sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.UM.01.06-TH.1992. Di tahun-tahun berikutnya, Prof. Muladi ditunjuk sebagai Ketua Komisi Hukum Nasional dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kontribusi Internasional dan Pemikiran Hukum

Kiprah Prof. Muladi tidak terbatas pada ranah nasional. Prof. Muladi adalah National Correspondent RI untuk Komisi PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana. Pada 1998, Prof. Muladi dipercaya menjadi Ketua Delegasi RI dalam konferensi diplomatik yang mengesahkan Statuta Roma, cikal bakal Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sebagai seorang pemikir hukum yang produktif, Prof. Muladi menulis berbagai buku dan artikel ilmiah, khususnya dalam bidang hukum pidana dan HAM. Beliau  mengusung pandangan bahwa hukum pidana harus berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, terinspirasi dari para tokoh besar seperti Prof. Sudarto dan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Salah satu hasil karya Prof. Muladi adalah buku Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian I, 1980-2020) yang ditulis bersama putrinya Diah Sulistyani Ratna Sediati.

Atas jasa-jasanya, Prof. Muladi menerima berbagai penghargaan, salah satunya adalah Bintang Mahaputera Adipradana, salah satu tanda kehormatan tertinggi dari negara. Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas dedikasinya dalam membangun dan memperbaiki sistem hukum serta kontribusinya dalam pendidikan tinggi nasional.

Kepergian Prof. Muladi pada 31 Desember 2020 menjadi kehilangan besar bagi dunia hukum, pendidikan, dan pemerintahan Indonesia. Namun, warisan pemikiran dan pengabdiannya terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus, terutama dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan nilai-nilai luhur hukum dan HAM.

Sumber :

Muladi dan Sulistyani R.S., D. (2020). Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian I, 1980-2020). Semarang: Universitas Semarang Press.

Arsip Personal Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Kantor Kearsipan Universitas Diponegoro