Prof. Sudarto, S.H. Rektor Universitas Diponegoro Periode Tahun 1977–1986: Pengabdi Ilmu dan Hukum Universitas Diponegoro

Bagi masyarakat Universitas Diponegoro, nama Prof. Sudarto, S.H. sangatlah familiar sebab nama beliau dikenang menjadi nama jalan utama menuju kampus Universitas Diponegoro dan nama gedung pertemuan di Universitas Diponegoro. Prof. Sudarto, S.H. adalah sosok pelopor, pengabdi ilmu, dan peletak pondasi kuat bagi pendidikan hukum serta pengembangan Universitas Diponegoro. Jejaknya tak hanya tertulis dalam dokumen resmi, tetapi hidup dalam semangat akademik Undip hingga hari ini.

Prof. Sudarto, S.H. adalah sosok yang tak hanya dikenal sebagai akademisi dan ahli hukum, tetapi juga sebagai figur penting dalam sejarah Universitas Diponegoro (Undip). Jejak pengabdiannya bermula saat ia dipercaya menjadi Pejabat Presiden Universitas Diponegoro sejak 1 Januari 1961. Setahun kemudian, tepatnya pada 8 Juni 1962, pemerintah melalui Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan resmi mengangkatnya menjadi Presiden Universitas Diponegoro melalui surat keputusan nomor 7167/UP/II/62. Namun, pada 13 September tahun yang sama, beliau diberhentikan dari jabatan tersebut. Kepemimpinannya kembali mewarnai Undip ketika pada 31 Oktober 1977, Presiden Republik Indonesia mengangkatnya sebagai Rektor Universitas Diponegoro berdasarkan Keputusan Presiden No. 130/M Tahun 1977, jabatan yang diembannya hingga tahun 1986.

Latar Belakang Keluarga 

Prof. Sudarto, S.H. lahir di Jember, 10 Februari 1923. Dalam kehidupan pribadinya, beliau menikahi R. Ngt. Suhartini yang lahir di Bojonegoro, 26 Juni 1925. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai empat anak yang seluruhnya tumbuh dalam atmosfer keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan dan etika hukum, yakni:

  • R. Budhi C.W. Sarsoso, S.H. – lahir 26 September 1951
  • Dr. R. Totok Widyastuti – lahir 9 Agustus 1952
  • Hera Wida Iyanti, S.H. – lahir 2 Desember 1954
  • Siharti Widi, S.H. – lahir 25 Januari 1961

Karier dan Kontribusi Profesional

Karier hukum Prof. Sudarto, S.H. dimulai pada 1 April 1941 sebagai calon pegawai di Pengadilan Negeri Semarang. Selepas masa kemerdekaan, ia diangkat menjadi Ajun Jaksa di Jember (1945), dan kemudian bertugas di berbagai daerah seperti Pamekasan, Kejaksaan Agung di Jakarta, hingga Yogyakarta.

Tahun-tahun berikutnya mencerminkan grafik karier yang terus menanjak. Pada tahun 1951, beliau mencapai golongan V.C, lalu pada 1955 naik ke golongan VI.b setelah kembali bertugas di Semarang. Pada 1958, beliau dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri I (F/V) merangkap Jaksa Tinggi — posisi strategis di lembaga kejaksaan.

Diterangkan dalam turunan akta notaris nomor 5 tanggal 21 Desember 1956 bersama Mr. Soeleiman dan Ms. Soesanto Kartoatmodjo sebagai kuasa lisan dari Mr. Imam Bardjo, Mr. Goenawan, Mr. Tan Tjing Hak, Mr. Koo Swan Ik, dan Achmad Tjokrokusumo menghadap RM. Soeprapto sebagai notaris untuk kepentingan pendirian yayasan dan perjanjian. Yayasan tersebut adalah “Yayasan Universitas Semarang”. Pendirian yayasan tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi yang bermutu serta bermanfaat bagi masyarakat terlepas dari aliran politik tanpa membeda-bedakan golongan penduduk. Keinginan mendirikan yayasan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro yang terdiri atas Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Namun titik balik penting dalam perjalanan hidupnya terjadi pada 1960, saat beliau mulai terlibat aktif dalam dunia pendidikan hukum. Ia diangkat sebagai pegawai tinggi P.F.K. dan dipercaya memimpin Fakultas Hukum Undip. Setahun kemudian, beliau menjadi Pejabat Presiden Undip, lalu merangkap sebagai Dekan Fakultas Hukum Undip, dan akhirnya resmi menjadi Presiden Universitas Diponegoro pada tahun 1962 hingga tahun 1963 tepatnya tanggal 14 September 1963 beliau diberhentikan dan diganti Prof. Sunarjo, S.H.

Selain aktif di Undip, beliau juga sempat menjadi dosen Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 hingga mengundurkan diri pada tahun 1968 demi fokus sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Undip. Pengabdian dan kontribusinya terus berlanjut, beliau menjabat Dekan Fakultas Hukum Undip kembali pada 1973 dan diangkat menjadi Sekretaris Senat Undip (1974–1977).

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/M Tahun 1977 Prof. Sudarto, S.H. diangkat menjadi Rektor Universitas Diponegoro selama dua periode sampai dengan 1986 dengan jabatan akademik Guru Besar IV/e  

Akhir Hayat 

Dalam masa pengabdiannya sebagai Rektor Undip, Prof. Sudarto, S.H. sempat menjalani perawatan medis di RS Elisabeth Semarang pada 1964 dan diberi izin cuti selama 10 hari. Namun pada 28 Juli 1986, beliau menghembuskan napas terakhirnya di usia 63 tahun di rumah sakit yang sama, setelah berjuang melawan sakit.