Hari Kearsipan Nasional 2024 – Sustainable Archiving for the Best Future

Tanggal 18 Mei 1971 Pemerintah Indonesia Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Dengan momen disahkan undang-undang tersebut memberikan pengakuan terhadap kearsipan nasional sekaligus sebagai pedoman bagi insan kearsipan.

Sejak tahun 2005 berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005, setiap tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan Nasional.

Tahun 2024 merupakan peringatan ke-53 Hari keaqrsipan dengan tema “Sustainable Archiving for the Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik)”;

Kearsipan yang berkelanjutan (sustainable archiving) yang menjadi tema utama dalam peringatan Hari kearsipan ke-53 mencerminkan komitmen bahwa arsip yang bernilai guna sejarah dilestarikan dengan baik untuk generasi mendatang.

Peringatan hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024, bukan sekedar apresiasi capaian kinerja dalam pengelolaan arsip, tetapi juga kesempatan untuk merefleksikan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan arsip, sekaligus evaluasi atas capaian yang diraih dan keberlanjutan program prioritas kearsipan tetap relevan dan responsive terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi.